Banner

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini94
mod_vvisit_counterKemarin245
mod_vvisit_counterMinggu Ini1949
mod_vvisit_counterMinggu Lalu2518
mod_vvisit_counterBulan Ini4820
mod_vvisit_counterJumlah12095

Hari Ini : 25 May 2013
Beranda

Menu Utama


Unduh Formulir Pencalonan

Syarat Calon Perseorangan Pilkada Sultra

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari jumat 22 Juni 2012 mengeluarkan pengumuman terkait syarat dukungan untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah Sultra periode 2013-2018.

Ketua Pokja KPU Sultra Eka Suaib di Kendari, mengatakan berdasarkan undang-undang, jauh sebelum dikeluarkan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, KPU wajib mengeluarkan pengumuman pendaftaran pasangan bakal calon agar warga yang akan maju sudah mempersiapkan syarat sebagaimana yang diatur dalam UU.

Syarat bakal calon perseorangan yaitu :

 

1. Harus didukung minimal 136.036 orang dari jumlah penduduk yang memenuhi syarat perundang-undangan, dan sekurang-kurangnya didukung tujuh kabupaten/kota di Sultra. Jumlah dukungan minimal 5 persen dari jumlah penduduk Sultra yang saat ini sudah mencapai 2,8 juta jiwa.

2. Dukungan sebagaimana dimaksud poin pertama dibuat dalam bentuk surat pernyataan dukungan per desa/kelurahan yang diketahui dan disetuji oleh bakal pasangan calon perseorangan disertai dengan daftar nama-nama penduduk dan fotocopy KTP atau kartu keluarga dan kartu identitas lainnya.

3. Daftar nama-namna dukungan berisi nomor urut, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap pendukung, tempat lahir, umum, status perkawinan, jenis kelamin dan alamat serta tanda tangan yang dibubuhi dengan meterai Rp6.000

Setelah tiga poin itu dipenuhi, dukungan untuk bakal calon perseorangan dibuat tiga rangkap dan yang dua asli, dan setelah itu semua lengkap, bakal calon atau tim yang ditunjuk langsung datang ke kantor KPU provinsi untuk dilakukan verifikasi.

Mengenai waktu penyerahan syarat dukungan perseorangan, Eka Suaib yang juga dosen Fisip Universitas Haluoleo (Unhlau) Kendari itu mengatakan berdasarkan tahapan pilkada, syarat dokumen perseorangan baru akan dimulai pada 27 Juni 2012 hingga 3 Juli 2012.

 

Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara
Jl. Chairil Anwar No. 9
Kendari-Sulawesi Tenggara